Beda game dan judi online
Secara kasat mata memang tidak bisa dibedakan dengan jelas antara judi online dan game online. Namun masyarakat bisa membedakan dari fasilitas mengeluarkan mata uang digital.
"Pembeda utama antara judi dengan game, adalah fasilitas untuk mengeluarkan mata uang digital dalam game, misalnya koin atau diamond, menjadi mata uang asli, misalnya rupiah, dolar," kata Presiden Asosiasi Game Indonesia, Cipto Adiguno, kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Dia menjelaskan penampilan keduanya bisa saja tertukar. Untuk itu, Cipto juga menyarankan semua produk game dapat didaftarkan.
Dengan cara pendaftaran, isi di dalam platform seperti game dapat diteliti lebih lanjut. Pendaftaran, menurutnya, dapat dilakukan seperti melalui sistem rating game atau IGRS.
Selain itu juga bisa melalui pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kementerian Kominfo sebelumnya mewajibkan platform digital seperti media sosial untuk mendaftar PSE.
"Sudah, regulasinya [soal pendaftaran produk game] sedang disusun dan/atau direvisi," ungkapnya.
Saksikan video di bawah ini:
Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online
Belanja di App banyak untungnya:
Jakarta, CNBC Indonesia - Judi online yang bentuknya menyerupai game berbahaya karena bisa menarik pengguna anak. Oleh karena itu, orang tua harus mengenali judi yang tersamar sebagai game online.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada banyak anak yang terlibat dalam dunia judi online. Hal itu seiring dengan mewabahnya judi online secara umum di kalangan masyarakat.
Maraknya judi online tidak lepas dari banyaknya anak-anak yang menggunakan teknologi komunikasi yang tersambung dengan internet.
Komisioner KPAI Sub Klaster: Anak Korban Cybercrime, Kawiyan, mengatakan, seperti halnya dengan pornografi, jika anak-anak menggunakan gadget tanpa pengawasan dan tanpa dibekali dengan sikap positif, mereka akan dengan mudah bersentuhan atau mengakses situs-situs judi online.
"Anak-anak memang rentan menjadi sasaran atau korban judi online," kata dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/9/2023).
Data di KPAI Januari-Agustus 2023, jumlah pengaduan terkait cybercrime berada di lima besar kasus yang terjadi pada anak-anak, di bawah kekerasan seksual, kekerasan fisik/psikis, korban kekerasan lain-lain, dan anak berhadapan dengan hukum.
"Fenomena tersebut harus dihentikan. Anak-anak harus dikembalikan pada aktivitas yang sehat dan produktif," tegasnya.
Lebih lanjut menurut dia, orang tua dan guru di sekolah harus mengarahkan dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gadget.
Pengunaan gadget dengan waktu terbatas dan dalam pengawasan wajib diterapkan untuk hal-hal positif, seperti mencari informasi yang menunjang pelajaran atau kehidupan, dan hiburan yang bermanfaat bagi anak.